Diduga Gelapkan Uang Rp 300 Juta, Pria di Rembang Jadi Buronan Polisi

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Pria asal Kabupaten Rembang berinisial AP jadi buronan anggota Polrestabes Semarang. Dia diburu lantaran diduga melakukan penipuan senilai Rp 300 Juta.

Proses hukum terhadap tersangka AP sudah berlangsung sejak tahun lalu. Dia dipolisikan oleh korban dari CV Edukreasi.

Ketika tahap pemanggilan tersangka, AP mangkir. Polisi pun sudah mendatangi rumah AP di Rembang, namun hasilnya nihil.

“Kami masih mencari keberadaan tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan seperti dilansir dari detik.com.

Tersangka AP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juni 2023. Dia dijerat dengan pas 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus itu bermula ketika korban bertemu tersangka pada 2019. Lalu tersangka AP menawarkan kerjasama investasi pengadaan kayu untuk sekolah di Rembang dan Sragen.

“Dia (tersangka, Red) menawarkan pekerjaan, terus nanti bagi keuntungan. Ada hitam di atas putih, saat itu (nilainya, Red) Rp 300 juta,” kata Sugeng Subagio, kuasa hukum korban.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menyerahkan cek Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian dana investasi.

Kemudian korban menanyakan pembagian keuntungan dan pengembalian dana investasi. Namun tidak ada kejelasan.

“Saat ditanya, tersangka ini berbelit-belit. Akhirnya memberikan Rp 25 juta pada Januari 2020,” imbuhnya.

Setelah itu, tak ada lagi kepastian dari tersangka. Saat korban hendak mencairkan cek dari tersangka, ternyata tak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara