Diajak ‘Nglakoni’, ABG di Sragen Dicabuli Pemuda Tanggung di Kawasan Wisata Gunung Kemukus

Avatar photo

SRAGEN – Seorang remaja putri asal Sragen, Jawa Tengah (Jateng), berinisial M (14), dicabuli pemuda tanggung berinisial MRP (20), di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Kini, pemuda itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, korban menuju rumah MRP mengendarai motor.

Setelah bertemu, MRP mengajak korban keluar mencari makan.

“Selain mencari makan mengendarai sepeda motor, keduanya juga sempat muter-muter di daerah Kecamatan Gemolong,” katanya, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB, korban diajak MRP ke kawasan wisata Gunung Kemukus.

Awalnya, korban menolak ajakan tersebut karena ingin segera pulang.

“Tapi, MRP terus merayu korban dengan kalimat ‘ayo to, engko nek enek opo opo aku tanggung jawab’ (ayolah nanti kalau ada apa-apa aku tangungjawab).”

“Setelahnya, korban mengikuti kemauan MRP dan menuju area wisata Gunung Kemukus,” jelasnya.

Keduanya tiba di kawasan wisata Gunung Kemukus sekitar pukul 16.00 WIB.

Lalu, MRP mengajak korban masuk ke dalam kamar salah satu rumah yang telah dipesan MRP seharga Rp50.000.

“Setelah itu, keduanya sempat berbincang-bincang dan MRP mengajak korban dengan kalimat ‘ayo saiki nglakoni’ (ayo melakukan, konteks ritual). Setelah itu, korban dicium di pipi, lalu korban juga diraba-raba,” jelasnya.

Selanjutnya, keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono