Di Jateng, Dispensasi Pajak Kendaraan Masih Berlaku

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Melalui program Jateng Bebas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberlakukan dispensasi pajak berupa bebas pembayaran bea balik nama kendaraan, pajak progresif dan sanksi telat perpanjuangan STNK.

Kebijakan Jateng Bebas ini masih berlaku sampai 21 Juni 2023. Warga yang mau balik nama kendaraan bermotor tidak akan dipungut biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemelikan kedua atau BBNKB II.

Selain BBNKB II, kebijakan Jateng Bebas juga membebaskan pembayaran pajak progresif untuk warga yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Jateng Bebas juga membebaskan sanksi administrasi untuk warga yang terlambat memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Kebijakan Jateng Bebas sudah diberlakukan sejak 26 April 2023 lalu. Namun berlaku cukup lama, selama tiga bulan.

Jateng Bebas akan berhenti pada tanggal 21 Juni 2023 nanti. Berarti masih banyak waktu untuk memperoleh fasilitas bebas biaya BBNKB II, pajak progresif dan denda keterlambatan perpanjuangan STNK.

“Kebijakan Jateng Bebas ini akan berakhir pada 21 Juni 2023 mendatang. Sekarang masih banyak waktu, yuk segera ke kantor Samsat nikmati fasilitas pembebasan beaya tersebut,” tutur Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dikutip dari akun TikTok @anakdesa, Ganjar Pranowo menjelaskan, kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor layanan Samsat di Jateng.

“Yuk manfaatkan mumpung ada kebijakan bebas sanksi administrasi,” tutur Ganjar Pranowo.
Sedangkan untuk pembebasan biaya BBNKB II dan bebas bayar pajak progresif yang berlaku sejak 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.

“Untuk pembebasan biaya BBNKB II dan pajak progresif berlaku sampai 22 Desember 2023,” tutur Ganjar Pranowo.

Segera ke Samsat, manfaatkan fasilitas pembebasan biaya layanan di Kantor Samsat di atas.

“Yuk manfaatkan mumpung ada kebijakan bebas sanksi administrasi,” tutur Ganjar Pranowo.
Sedangkan untuk pembebasan biaya BBNKB II dan bebas bayar pajak progresif yang berlaku sejak 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.

“Untuk pembebasan biaya BBNKB II dan pajak progresif berlaku sampai 22 Desember 2023,” tutur Ganjar Pranowo.

Segera ke Samsat, manfaatkan fasilitas pembebasan biaya layanan di Kantor Samsat di atas.

sumber: suara.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara