Di Banjarnegara, Marak ASN Didaftarkan Jadi Anggota Parpol

Avatar photo

Banjarnegara – Anggota KPU Banjarnegara Khuswatun Chasanah mengatakan, didaftarkannya ASN sebagai anggota parpol, ditemukan hampir di semua berkas keanggotaan parpol yang diajukan ke KPU.

“Kalau jumlahnya tidak kami akumulasikan, tetapi masalah itu (ASN didaftarkan sebagai anggota partai) terjadi di hampir semua partai. Bahkan dalam status KTP elekronik masih tertera sebagai PNS, yang seperti itu sudah otomatis data tersebut TMS (tidak memenuhi syarat) dan harus diganti,” ujarnya, Jumat (23/9/2022).

Seperti diketahui, ASN tidak boleh masuk sebagai anggota parpol. Karena itu, jika ada parpol memasukkan ASN sebagai anggota parpol, keanggotaan tersebut tak memenuhi syarat.

Parpol di Banjarnegara harus memiliki jumlah keanggotaan minimal 1.000. Saat ini, kata Khuswatun, ada lima parpol yang jumlah keanggotaannya kurang dari 1.000.

Dia mengatakan, jika nantinya sampai batas akhir parai tersebut tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan, maka ada dua jenis pelaporan terkait partai yang sudah memenuhi ambang batas minimal dan belum. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke KPU provinsi untuk di kalkulasi bersama dengan kabupaten lain di Jawa Tengah.

“Artinya, belum tentu partai yang di Banjarnegara tidak memenuhi ambang batas minimal menjadi gagal sebagai peserta pemilu, begitu sebaliknya. Sebab data ini nantinya dikalkulasi lagi di tingkat provinsi hingga pusat,” ujarnya.

Setelah proses verifikasi administrasi selesai, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Namun untuk verifkasi faktual ini hanya dilakukan bagi partai politik yang pada Pemilu lalu tidak memenuhi ambang batas minimal parmenen dan partai baru, sementara untuk partai yang memiliki wakil di DPR RI hanya sampai verifikasi adnimistrasi.