SEMARANG, Jateng – DPRD Kota Semarang menyoroti masih banyaknya pungutan retribusi pasar ilegal di ibu kota Jawa Tengah.
Retribusi ilegal ini dipungut di luar petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang. Hal itu membuat pendapatan retribusi tidak maksimal.
Ketua DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan, retribusi pasar diputuskan diambil oleh petugas Disdag melalui juru tagih.
Namun, dia menilai, konsistensi pengawasan terhadap juru tagih masih kurang.
Selain itu, hal yang membuat retribusi pasar kurang maksimal adalah masih banyak titik-titik perdagangan yang ditagih oleh pihak lain, misalnya ditagih pihak kelurahan.
“Yang nagih tenaga harian kelurahan, disetorkan lurah. Harusnya lurahnya konsisten melaporkan ke Disdag. Mudah-mudahan saat ini mulai dibenahi,” ujarnya, Minggu (25/6/2023).
Meminimalisir adanya pungutan ilegal, menurutnya, petugas Disdag harus menarik secara maksimal.
Selain itu, Disdag bisa bekerjasama dengan setiap kelurahan agar ditarik oleh kelurahan. Namun, pungutan retribusi itu harus disetorkan kepada Disdag.
Jika perlu, sambung dia, Disdag bekerja sama dengan aparat hukum untuk memberantas pungutan ilegal yang menarik retribusi PKL ataupun pedagang.
“Apalagi, sekarang banyak pasar tiban. Itu wajib hukumnya (membayar retribusi),” tegasnya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, dewan sudah mengajukan melalui rapat paripurna terkait retribusi parkir di pasar agar dikelola Disdag. Hal itu agar meningkstkan pendapatan retribusi pasar.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase