PATI – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj Maesaroh menyoroti permasalahan kasus dispensasi kawin (diska) di Pati yang masih tinggi.
Pihaknya mengungkapkan adanya faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan diska tersebut.
Hj. Maesaroh menyebut bahwa dalam pernikahan perlu adanya penguatan secara mental, sehingga penambahan usia tersebut memang perlu diberikan dan dilaksanakan oleh masyarakat.
“Jadi untuk dispensasi nikah ini ya mas, memang sudah seharusnya untuk dilaksanak. Salah satunya menikah itu kan juga butuh mental, maka dengan penambahan usia itu dirasa sudah disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” katanya saat dihubungi pada Rabu, (11/1/2023).
Sebagai informasi, bahwa selama tahun 2022 permohonan dispensasi pernikahan di Pati mencapai 547 pemohon.
Baca Juga : Terdapat 270 Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus, Mayoritas Akibat Hamil Duluan
Dari total keseluruhan tersebut, 543 kasus telah telah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA), dengan berbagai macam alasan pemutusan.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap agar penambahan usia pernikahan dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kabupaten Pati.
Ia menghimbau melalui penyuluh-penyuluh agama tingkat kecamatan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan usia pernikahan yang tepat.
“Kalau untuk hal tersebut, Maka kami juga mendorong agar ini dapat disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, misalnya melalui sekolah-sekolah,” terangnya.