Demak – Wacana Pemerintah Kabupaten Demak mengikutkan 183 desa dalam Pilkades serentak tahun 2022 nyatanya tak berjalan mulus, satu desa gagal maju karena menuai polemik.
Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak merupakan satu di antara 183 yang turut mengikuti tahapan Pilkades serentak tahun 2022.
Dalam perjalanannya Desa Wonokerto Demak sudah sampai tahapan pengundian dan penetapan calon kepala desa (Cakades) , namun euforia itu harus berakhir setelah salah seorang warga, Siti Hany Aisyah muncul ke publik dan mengaku gagal menjadi cakades karena merasa dihalang-halangi panitia.
Babak baru tahapan Pilkada Desa Wonokerto pun dimulai, pihak Siti Hany Aisyah dan Panitia Pilkades Desa Wonokerto saling tuding siapa yang salah dan benar. hingga berujung pembubaran panitia setelah semua cakades dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Termasuk cakades yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, dalam pemungutan suara Pilkades pada 16 Oktober 2022 mendatang akan diikuti oleh 182 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Disinggung soal Desa Wonokerto, Bupati menyebut sudah mendorong panitia untuk tetap mengikuti kontestasi Pilkades serentak 2022, namun panitia sudah tidak sanggup.
“Kemarin kita acu dari bawahnya, kita himbau untuk tetap mengikuti kontestasi di tahun ini tetapi dari pihak panitia tidak sanggup,” katanya kepada Jatengnews.id usai pemetaan desa rawan konflik dalam Pilkades Demak 2022 beberapa waktu lalu.
Eisti’anah menambahkan, pihaknya menginginkan Badan Pengawas Desa (BPD) Wonokerto untuk membentuk kepanitiaan lagi, tetapi BPD juga menyatakan tidak sanggup.
“Kita inginkan untuk dari BPD, masih sanggup atau tidak untuk membentuk panitia atau tidak ternyata tidak. Kita himbau untuk membuat surat ke kita kalau mereka sudah tidak sanggup. Mungkin waktu ya karena sudah begitu mepet dan kami harap tidak ada kejadian-kejadian seperti di Desa Wonokerto lagi,” paparnya.
Diberitakan Jatengnews.id sebelumnya, BPD Desa Wonokerto, Suratno sengaja membubarkan panitia pilkades yang diketuai Syaiful Imron. Menurutnya pembubaran dilakukan karena semua bakal calon dinyatakan TMS sehingga tidak ada tahapan Pilkades lagi.
“Panitia sudah tidak ada tahapan untuk dilakukan lagi dan sudah men-TMS-kan ketiga bakal calon, maka kami BPD mengambil langkah untuk membubarkan panitia karena sudah tidak ada tahapan yang dilakukan,” terang Suratno, Rabu (14/9/2022).