Desa di Banjarnegara Didorong Dinkominfo untuk Keterbukaan Informasi Publik

Avatar photo

Banjarnegara – Desa sebagai badan publik diharuskan terbuka dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo mengatakan, keterbukaan informasi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat ikut berperan aktif dalam proses pembangunan.

“Pemerintahan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” katanya saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Rabu (18/12).

Dia menyampaikan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintahan desa dituntut untuk mampu memberikan akses informasi yang transparan, cepat, akurat, dan bertanggung jawab.

“Dengan keterbukaan informasi tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” ungkapnya

Ia pun memahami bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan. Maka diperlukan pemahaman yang baik dari seluruh perangkat desa dan pihak terkait mengenai mekanisme, jenis informasi yang wajib disediakan, serta informasi yang dikecualikan.

“Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan pemahaman, penyamaan persepsi, serta membangun komitmen bersama,” jelasnya

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Banjarnegara, Eryantho Arif memaparkan beberapa materi terkait keterbukaan informasi publik, seperti standar layanan, jenis-jenis informasi publik yang harus disediakan oleh pemerintah desa, baik secara berkala maupun setiap saat, serta informasi apa saja yang dikecualikan, yang memang harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan publik desa tersebut perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dalam hal ini Kepala Desa menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa menjadi PPID Desa.

“PPID Desa ini nantinya akan bertanggung jawab atas pengkoordinasian pengumpulan dan penyebarluasan informasi melalui berbagai media kepada khalayak,” terangnya

Dengan adanya penguatan keterbukaan informasi publik desa juga akan mencegah terjadinya sengketa informasi publik. Biasanya sengketa terjadi karena perbedaan pemahaman pemohon dengan penyedia layanan terkait informasi yang dibolehkan dan yang dikecualikan menurut undang-undang.

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Dinkominfo Banjarnegara, Kiki Kadarwati menambahkan, untuk diseminasi atau penyebarluasan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik bisa melalui berbagai media.

Salah satu media yang paling mudah dan memiliki jangkauan luas menurutnya adalah media sosial.

“Kami berharap desa-desa mengaktifkan media sosialnya. Media ini paling efektif untuk menyebarluaskan informasi karena sekarang siapa saja bisa mengaksesnya,” ungkapnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo