Berita  

Demo Lagi, Warga Desak Kades Banjarnegara yang Dituding Zina Dicopot

Avatar photo

Banjarnegara – Aksi protes warga Desa Lengkong, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara terhadap kepala desanya yang dituding berzina terus berlanjut. Mereka kembali mendesak Pj Bupati Banjarnegara untuk mencopot Kades Lengkong secara permanen.

Ratusan warga kembali mendatangi rumah dinas Bupati Banjarnegara. Mereka mendesak agar Kades Lengkong segera diberhentikan tetap. Warga mengaku malu dipimpin kades yang telah melakukan zina.

Mereka tampak membawa sejumlah spanduk berisi protes. Massa demo ini mengaku sebagai wakil dari warga Lengkong yang merasa risih dengan Kades Lengkong yang dituding zina itu.

“Kami minta untuk segera diberhentikan sepenuhnya. Kami tetap malu punya kades sudah melakukan zina. Padahal di Lengkong banyak kiai,” ujar Leli, salah satu warga Desa Lengkong usai melakukan aksi di depan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Kamis (10/11/2022).

Leli mengaku akan terus melakukan aksi jika permintaaan warga tidak segera dipenuhi. Menurutnya, warga sudah tidak mau dipimpin oleh kepala desa yang dituding zina ini.

“Pokoknya warga sudah tidak sudi dipimpin kades itu. Kami akan terus melakukan aksi kalau sampai permintaan kami tidak segera dipenuhi,” tegasnya.

Warga Lengkong demo lagi desak kades yang dituding zina dicopot, Kamis (10/11/2022). Foto: Uje Hartono/detikJateng
Sementara itu, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemberhentian sementara kepada Kades Lengkong selama tiga bulan. Nantinya ia akan mengerahkan tim untuk mengevaluasi kinerja Kades Lengkong.

“Kami sudah melakukan pemberhentian sementara. Dalam waktu dekat kami akan menerjunkan tim untuk mengevaluasi kinerja Kades Lengkong,” ujarnya di hadapan perwakilan warga Desa Lengkong saat audiensi di rumah dinas Bupati Banjarnegara.

Tri mengimbau warga bersabar menunggu tahapan yang ada dan menunggu hasil evaluasi.

“Kami imbau warga bersabar, tentu kami ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Jangan sampai melanggar aturan,” ujarnya.