Berita  

Debt Collector di Semarang Bergaji Setara Manajer BUMN, Cara Kerjanya Dibongkar

Avatar photo

SEMARANG – Gaji fantastis debt collector (DC) terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap delapan orang.

Mereka adalah DC dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.

Polisi juga masih memburu delapan tersangka lainnya yang kini masih buron.

Terungkap pula bagaimana cara main mereka.

Selain itu bonus yang diterima juga tak kalah menggiurkan.

Baca juga: Dendam Kesumat Sugana, Habisi Nyawa Nenek di Brebes, Selimut Merah Muda Jadi Bukti

Dalam kasus ini terungkap bahwa para DC ini ternyata memiliki gaji tinggi setiap bulannya.

Mereka memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN.

Bahkan, setiap melakukan penarikan kendaraan, mereka diupah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit mobil.

Besar kecilnya upah berdasarkan jenis mobil, makin mewah makin mahal.

“Kalau saya gajinya tetap, sampai Rp 30 juta per bulan, gaji segitu untuk saya sendiri,” kata TBG (46), tersangka asal Bekasi, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).

TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT Rajawali Dana Perkasa. Pimpinan berusahaan tersebut, AM, hingga kini masih buron.

“Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM,” ujar AM.

Dia mengaku, sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999.

Selama 25 tahun bekerja, ia mengaku, tak pernah berurusan dengan hukum.

“Baru kali ini berurusan dengan hukum,” jelasnya.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela mengatakan, para DC ini bekerja secara kelompok.

Komplotan DC pimpinan tersangka AM setiap kelompok berisi 5-6 orang.

Kelompok itu tak segan melakukan tindak kekerasan, ketika korban tidak mau menyerahkan kendaraan.

“TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang,” bebernya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus.

Kedua kasus itu, yakni di halaman parkir CIMB Niaga Jalan Pemuda, Kota Semarang, pada 6 Oktober, dan di halaman House of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada 2 November.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tersangka YM (23), warga Tlogosari; PM (35), warga Pedurungan; AB (30), warga Pedurungan; TBG (46), warga Kota Bekasi; ASL (39), warga Genuk. Tiga tersangka lain yang telah tertangkap, yakni SN (40), warga Tembalang, serta YA (29) dan MMA (27), keduanya warga Pedurungan.

Adapun delapan tersangka yang masih buron, yakni AM, LM, JS, SA, AS, TS, BD, dan HW. “Tersangka ada yang lari pulang kampung. Kami sudah kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar,” terangnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto