SEMARANG, Jateng – Daud Rismawan pencuri motor milik tetangganya di Perbalan Purwosari Kecamatan Semarang Utara dapat bernapas lega setelah menempuh restorative justice (RJ).
Upaya itu ditempuh di Cabang Kejari (Cabjari) Semarang.
Kasus menjerat Daud berujung dibebaskan.
Jaksa Penuntut Umum Cabjari Semarang Dewi R Nugroho mengatakan aksi Daud mencuri motor Nmax milik tetangganya bernama Adhy Mulyono pada bulan ramadan pukul 19.00 tepatnya Selasa (4/5/2023) lalu.
“Pada hari sebelumnya tepatnya hari Sabtu tersangka Daud menemukan kunci Nmax. Kemudian hari Selasa melihat rumah tetangganya sepi karena sedang salat tarawih motor langsung diambil pelaku,” ujar Dewi, Senin (29/5/2023).
Menurutnya motor itu dibawa ke Jalan Hasanudin untuk dijual pelaku.
Namun setelah korban melapor pelaku hari itu juga langsung ditangkap jajaran Polsek Semarang Utara.
“Jadi selang setengah jam langsung ketangkap,” kata dia.
Dikatakannya, motor itu hendak dijual pelaku karena masalah ekonomi.
Pelaku merupakan tulang punggung keluarga.
“Awalnya kami mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun dari pihak keluarga korban menyatakan telah bermaafan dan perdamaian dengan tersangka,” jelas dia.
Pihaknya mengajukan restoratif justice atas perkara itu.
Upaya itu telah disetujui setelah dilakukan ekspos dengan Jampindum.
“Setelah disetujui kami keluarkan surat penghentian penyidikan. Daud mungkin baru besok bisa dibebaskan,” tuturnya.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara