DEMAK – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, melaksanakan sosialisasi undang-undang di bidang cukai, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi ini dilakukan dengan cara komunikasi sosial secara door to door, pada pemilik kios dan toko yang menjual rokok, di wilayah Kecamatan Bonang, Wedung, Mijen dan Wonosalam, baru-baru ini.
Menurut Subkoor Media Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Rudy tujuan dari kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Utamanya para pedagang yang dianggap rawan menjual rokok tidak resmi.
“Tidak semua orang tahu ciri ciri rokok ilegal, termasuk para pedagang ini. Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” kata Rudy, seperti dirilis demakkab.go.id.
Ditambahkan Rudy, selain menyampaikan sosialisasi undang-undang cukai, pihaknya juga berpesan pada pedagang atau pemilik kios, untuk tidak membeli dan memperdagangkan rokok tidak resmi.
Hal itu karena bagi siapapun yang melanggar ketentuan tentang cukai, dapat terkena sanksi pidana.
Sosialisasi gempur rokok ilegal telah banyak dilakukan oleh Dinas Lominfo Demak.
Selain menggunakan berbagai media seperti media digital, media sosial, media luar ruang, dan media cetak, juga dilakukan sosialisasi tatap muka.
Diseminasi informasi tentang cukai, juga dilaksanakan melalui pertunjukan kesenian daerah serta live musik yang melibatkan seniman musik dan group musik.