BANJARNEGARA, Jateng – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih tetap berjumlah 50 kursi dari 6 daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan tempat pemungutan suara (TPS) bertambah menjadi 3225 TPS.
Anggota KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan Khuswatun Chasanah mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Banjarnegara terbagi dalam 6 dapil.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, Masukara, dan Banjarmangu dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan alokasi 9 kursi. Dapil 3 meliputi Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan alokasi 9 kursi. Dapil 5 meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum alokasi 7 kursi.
Sedangkan Dapil Banjarnegara 6 meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan alokasi 6 kursi.
“Jadi, untuk alokasi kursi pemilihan legislatif untuk Kabupaten Banjarnegara Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu 2019,” katanya, saat sosialisasi Dapil pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, Rabu 19 April 2023.
Dikatakan, proses penetapan dapil telah dilakukan melalui uji publik. Baik dari masyarakat maupun partai politik peserta pemilu tidak ada yang menyampaikan keberatan. Dapil ini menjadi ruang kontestasi partai politik dalam memperebutkan kursi legislatif yang dialokasikan.
Anggota KPU Banjarnegara Divisi Data dan Informasi, Uji Suroso mengatakan, untuk jumlah TPS ada penambahan dari 3.223 TPS saat pemetaan awal menjadi 3.225 TPS. Penambahan 2 TPS ini antara lain TPS reguler di Kecamatan Pagedongan dan 1 TPS khusus di Rutan Banjarnegara.
“Penambahan TPS reguler ini karena sebelumnya ada 4 TPS di satu desa yang jumlah pemilihnya lebih dari 300 pemilih. Masing-masing kami kurangi dan dibentuk 1 TPS lagi,” jelasnya.
Berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu di kabupaten Banjarnegara ada 797.755 pemilih. Saat ini daftar tersebut sudah doumumkan ke masyarakat untuk proses perbaikan jika ada pemilih yang belum tercatat, tercatat ganda atau tercatat di TPS lain.
“Kami silakan untuk menghubungi PPS di masing-masing desa atau PPK jika ada masukan, ” ujar Uji.
sumber: suaramerdeka
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polres Pangandaran, Pangandaran, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023