Dana Rp 1,8 Miliar Macet, Nasabah Koperasi Lapor ke Polres Klaten

Avatar photo

Klaten – Puluhan nasabah koperasi serba (KSU) BMT HU Klaten mendatangi Mapolres Klaten. Mereka melapor karena dananya sekitar hampir Rp 1,8 miliar di KSU tersebut tidak bisa ditarik.

“Hari ini kami ke Polres Klaten dalam rangka melaporkan kasus penipuan/penggelapan yang terjadi di BMT. Kami semua nasabah sejumlah 70 nasabah yang memiliki rekening tabungan pribadi, kelompok, pengajian, tabungan haji, saham pendiri dan deposito yang total keseluruhan jumlahnya hampir Rp 1,8 miliar,” kata koordinator nasabah, Slamet Widodo, kepada awak media usai melapor, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskan Slamet, nasabah merasa dirugikan karena sekian tahun memberikan kepercayaan dengan menyisihkan uang sedikit demi sedikit tapi saat mau penarikan tidak dilayani dengan baik.

“Kami hanya diberi janji, janji, dan janji. Bahkan kami mendengar berita omzet semakin menipis salah satunya karena salah penggunaan, yang mana sekarang di bawah manajemen Ibu CY dan sebagai penanggungjawab Bapak D selaku dewan,” ujar Slamet.

Para nasabah, kata Slamet, awalnya tertarik menabung karena KSU itu dikelola orang yang berilmu dan terpandang di masyarakat.

“Namun 2-3 tahun ini kami cukup kecewa dengan pelayanan. Kami sangat berharap dana yang akan kami gunakan untuk dana sekolah, dana untuk pelunasan haji, bisa kembali. Kami berharap dengan melapor penegak hukum ada kemajuan karena ini kasus penggelapan atau penipuan,” lanjut Slamet.

“Dana saya sendiri Rp 120 juta, dana kelompok tani,” imbuh Slamet.

Penasihat hukum para nasabah koperasi BMT HU, Prapto Wibowo menjelaskan pihaknya melaporkan pengurus.

“Kita melaporkan S, pekerjaan anggota DPRD Klaten, dan di BMT selaku ketua pengurus. Kemudian istrinya, CY, selaku manajer,” ungkap Prapto Wibowo kepada awak media.

Dijelaskan Prapto Wibowo, kliennya selama ini menabung dan memberikan modal hampir Rp 1,8 miliar. Namun nasabah kesulitan saat hendak menarik atau mencairkan uangnya.

“Tidak dapat ditemui, tidak dapat dihubungi, dan kantor sudah tutup serta sudah digunakan orang lain. Kesalahan S adalah mengangkat istrinya selaku manajer tanpa rapat anggota. Padahal sesuai AD/ART pasal 25 ayat 1, manajer dapat diangkat pengurus berdasarkan rapat anggota,” papar Prapto.

Nasabah yang datang sekitar pukul 10.00 WIB langsung menuju ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Klaten. Oleh SPK, warga diarahkan ke Unit 3 Sat Reskrim di lantai dua.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan ada laporan aduan masuk tersebut. Laporan segera ditindaklanjuti.

“Betul ada laporan, yang melapor nasabah koperasi BMT. Nanti kita pelajari dulu, intinya kita nanti lidik,” kata Guruh kepada awak media.

sumber : detikjateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA NTT, #NTT, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #POLRESTA CILACAP, #CILACAP, #POLRESTA SIDOARJO, #POLDA JATIM, #JATIM

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.