DEMAK – Dinas Kesehatan Kabupaten Demak pastikan ada lima Puskemas yang bisa melaksanakan vaksin booster kedua.
Lima puskemas itu di antaranya, Karangawen 2, Sayung 2, Demak 1, Gajah 1 dan Gajah 2.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Demak Heri Winarno mengatakan bahwa vaksin booster kedua di Kabupaten Demak belum bisa didapatkan di semua puskemas lantaran stok masih terbatas.
Ia menyampaikan vaksin yang tersedia hanya Pfizer dan Indofat.
“Bisa dimulai tapi masih menunggu vaksinnya, kalau mau sekarang pun bisa di puskemas tadi yang ada vaksinnya ada Pfizer,” kata Heri kepada tribunjateng, Kamis (26/1/2023).
Dari keterbatasan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak rencananya akan mengambil alokasi vaksin yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi.
“Mau ke Dinkes Provinsi bahwa sabtu kemarin dapet alokasi vaksin masing kabupaten kota ,vaksin Pfizer sama Indofat,” ujarnya.
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Menindaklanjuti dari SE tersebut, Dinkes Demak juga melakukan sosialisi terkait pelaksanaan vaksin booster kedua.
“Kami sudah sosialisasikan tapi untuk ketersedian vaksin kemungkin akan mengambil ke dinkes provinsi untuk alokasinya,” ungkapnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bisa segara mendapatkan vaksin booster kedua.
“Seluruh masyarakat kabupaten Demak untuk usia 18 tahun keatas sudah vaksin booster pertama, jarak 6 bulan silahkan datang puskemas mendapat vaksin boster 2,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian