Daftar DPD ke KPU, Gus Yasin Serahkan Surat Mundur dari Wagub Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) hari ini resmi mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu, Gus Yasin juga menyerahkan surat pengunduran diri dari Wagub Jateng ke KPU.

Gus Yasin mendaftar ke KPU pukul 11.00 WIB di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang. Ia menjadi calon ketujuh yang sudah resmi mendaftar dan tersisa tiga orang lagi dari 11 orang yang akan mendaftar.

Kemudian, saat ditanya soal jabatan Wagub Jateng, ia menjelaskan Gus Yasin sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses. Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Yasin mengatakan sudah siap mengundurkan diri karena memang itu aturannya. Koordinasi dengan KPU sudah dilakukan sebelum dibuka pendaftaran terkait syarat pendaftaran calon anggota DPD.

“Jadi untuk pengunduran diri sebagai wagub kemarin kita sebelum dibuka pendaftaran sudah ada koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng. Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari Parpol. Terkait pengunduran diri yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri,” jelas Yasin.

sumber: detiknews