Curi Uang Rp 18 Juta Milik Tetangga, Warga di Klaten Serahkan Diri ke Polisi

Avatar photo

KLATEN – BM (43), menyerahkan diri ke polisi setelah mencuri uang milik tetangganya sejumlah Rp 18 juta lantaran merasa tidak tenang atau gelisah. Warga Desa Bero, Kecamatan Trucuk, Jawa Tengah, juga sempat melarikan diri ke Boyolali setelah mencuri uang tetangganya di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Klaten.

“Menurut keterangan tersangka dia sempat pergi ke Boyolali. Mungkin dia dihubungi keluarganya atau apa. Dia dalam pelariannya merasa tidak tenang, dia merasa gelisah dan dia juga teringat anak-anaknya. Dia punya anak dua,” kata Kapolsek Trucuk, AKP Sarwoko dihubungi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Sarwoko menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 12.50 WIB lalu. Pelaku dengan korban masih tetangga. Pelaku awalnya tidak punya niatan untuk mencuri uang di rumah korban. Pelaku jalan-jalan di sekitar rumah korban. Pelaku melihat korban keluar rumah. Sedang di rumah korban hanya ada cucu korban. Sementara ketika cucu korban sekolah, di rumah tidak ada orang. Akhirnya, timbul di pikiran pelaku untuk mencuri uang di rumah korban.

“Dia punya pikiran di rumah kan kosong. Baru dia timbul niat itu. Setelah pelaku melihat korban keluar dari rumah dia punya niat masuk ke rumahnya (korban),” terang dia. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar tembok setinggi tiga meter. “Dia manjat itu naik sampai di lantai dua karena rumahnya tingkat. Dia turun lewat tangga. Pas di tangga dia sempat istirahat dulu di tangga,” ungkap dia.

Ketika pelaku istirahat di tangga, kata dia korban sudah pulang dan hendak naik ke atas untuk mengambil jemuran di lantai dua. Melihat korban naik ke atas, pelaku menangkap dan kemudian menutup mulut korban, mengikat tangan dan mengikat kaki korban.

“Pelaku masuk ke kamar korban dia ngambil uang di bawah kasur sama di atas rak. Jadi dua tempat total Rp 18 juta,” kata dia. Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian itu digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari selama di tempat pelarian.

“Uangnya masih Rp 8,8 juta. Sisanya sudah digunakan untuk makan dia selama di tempat pelarian. Sama katanya untuk bayar utang,” terangnya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.