Curi Motor dengan Kunci Tertinggal, Pelaku di Purwokerto Ditangkap Polisi

BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Selasa (7/1/2025).

Pelaku berinisial JKW (24), seorang warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, diamankan pada hari yang sama sore harinya.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menceritakan kronologi kejadiannya.

Bermula ketika pemilik kendaraan, Vhisnu (21), memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX miliknya di area parkir stasiun Purwokerto, pada pukul 11.00 WIB untuk membeli makan.

Usai makan, korban terkejut mendapati motornya telah raib. Bersama petugas parkir, korban mengecek rekaman CCTV dan melihat motornya dibawa oleh seseorang tanpa izin.

“Modus pelaku cukup unik. Dia menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal di tembok masjid. Kunci tersebut awalnya diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan kepada petugas parkir,” terang Kasat Reskrim, Senin (13/1/2025).

Namun, Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku yang mengetahui keberadaan kunci itu, ia kemudian berpura-pura sebagai pemilik kendaraan dan berhasil membawa motor korban.

“Untuk keluar area parkir Stasiun, JKW (pelaku) memanfaatkan pintu keluar mobil. Saat palang pintu terbuka, pelaku menyerobot ikut keluar bersama mobil yang akan keluar,” lanjut Kompol Rithas.

Berdasarkan laporan korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bermain PlayStation di sebuah tempat di sebelah timur perempatan Karang Jambu, Kecamatan Purwokerto Utara.

Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan rekaman CCTV, polisi segera meringkus JKW di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, kunci kontak sepeda motor, kaos oblong putih bergambar abstrak, celana panjang jeans biru, dan jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” tambah Kompol Andryansyah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui keterangan tertulisnya, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, termasuk kunci kendaraan.

sumber: radarbanyumas

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo