Berita  

Curhat Honorer BLUD ke Pj Bupati Banjarnegara: Gaji Lebih Rendah dari UMK dan Tak Masuk Pendataan Non ASN

Avatar photo

Banjarnegara – Forum Komunikasi Honorer Kesehatan di Banjarnegara mengadukan nasibnya ke Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, Jumat, 14 Oktober 2022.

Mereka mengadu soal gaji yang lebih rendah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan tidak masuk dalam pendataan pegawai non ASN oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Pegawai honorer tersebut merupakan tenaga kesehatan bidan dan perawat yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Mereka minta dukungan dari Pj Bupati untuk dimasukkan pada pendataan non ASN oleh Kementerian PANRB untuk pemetaan tenaga honorer agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apalagi, wacana yang berkembang, pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara Ikhwanudin mengatakan, tenaga honorer kesehatan tidak dimasukan pada pendataan non ASN karena dianggap sebagai pegawai BLUD.

Padahal, ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

“Ini dikarenakan ada perubahan sistem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2019,” katanya.

Menurutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD yang bekerja di Puskesmas tidak mendapatkan gaji yang layak.

Sistem penggajian masih mengikuti aturan lama dan belum memenuhi standar upah minimum kabupaten (UMK).

Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dari Pj Bupati agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN sehingga bisa mengikuti proses PPPK.

“Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” jelasnya.

Pj Bupati Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemnpan Rb. Hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dikatakan, Pemkab Banjarnegara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi.

“Untuk gaji pegawai BLUD, kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya.

Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo menambahkan, pendataan dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.

Sejak awal, Kemenpan RB dan BKN menginstruksikan agar tenaga BLUD tidak dimasukan ke dalam pendataan.

“Meski demikian, pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” katanya