PEMALANG – Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian mobil di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang.
Dalam semalam, pelaku berhasil mencuri dua mobil.
“Dalam satu malam, Sabtu (6/8/2022), pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam press release ekspose hasil sikat jaran candi 2022 di wilayah eks Karesidenan Pekalongan yang digelar di Mapolres Pekalongan, Senin (26/9/2022).
Pihaknya menjelaskan, satu tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pemalang.
Pelaku berinisial BS (46) yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Tersangka ditangkap di Pom bensin Ciledug, Cirebon.
“Kami berhasil mengamankan satu mobil. Sedangkan mobil lainnya masih dalam pencarian.”
“Dalam menentukan sasaran, tersangka mencari kendaraan secara acak. Terutama yang diparkir tidak di dalam rumah,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, korban Gandia (40) bercerita tidak memarkir mobil sejak 26 Juli 2022. Sebab, saat itu, di rumahnya masih ada lelayu karena ayahnya meninggal dunia
Hingga 5 Agustus 2022, mobilnya masih aman parkir di luar rumah. Namun, pada 6 Agustus 2022, mobilnya hilang.
“Dari cctv, kejadiannya pukul 01.00 WIB malam. Jumlah pelaku tidak kelihatan, tapi terlihat ada mobil hitam datang di dekat mobil saya. Lalu, beberapa saat mobil hitam itu jalan lagi bareng mobil saya,” katanya.
Ia mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Pemalang karena berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Bahkan, mobilnya bisa ditemukan kembali. Untuk plat nomor sudah diganti oleh tersangka,” imbuhnya.