Cegah Pungli, RSUD Pemalang Gandeng Pengelola Parkir Profesional

Avatar photo

PEMALANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemalang, Jawa Tengah, berkomitmen untuk terus mengoptimalisasi layanan terhadap pasien.

Salah satunya dengan mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) di sektor parkir pengunjung.

Direktur RSUD Pemalang Aris Munandar menyampaikan sejatinya pengunjung RSUD dibebaskan dari beban parkir alias gratis sebelumnya.

Namun situasi tersebut dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Kini dan kedepan pengelolaan parkir akan dikelola swasta dengan skema kerjasama.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan pembenahan layanan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan.

“Memang betul sebelumnya, parkiran gratis. Namun demikian, karena ternyata dalam praktiknya masih ditarik sejumlah uang yang itu adalah sebuah pungli, maka saya putuskan untuk merubah skema yang ada,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Dibebaskannya tarif parkir bagi seluruh pengunjung RSUD, dikatakan Aris sudah diterapkan sejak tiga tahun lalu.

Mengingat terjadinya praktik Pungli, maka mulai tanggal 22 Oktober yang lalu parkir pengunjung ditetapkan berbayar dengan tarif yang telah ditentukan.

“Untuk tempat parkir akan kami kelola kepada pihak ketiga. Tentu kami juga tetap mengakomodir tenaga atau juru parkir yang sudah ada. Dengan dikelola pihak profesional kami justru mendapat keuntungan dari bagi hasil pendapatan perparkiran,” ungkap Aris.

Pengelolaan tempat parkir oleh pihak swasta di RSUD, telah terlebih dulu diadopsi di beberapa RSUD yang lain, diantaranya, RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, RSUD Suradadi dan RSUD Slawi Kabupaten Tegal.

Penetapan tarif parkir berbayar, juga sebagai bentuk merealisasikan nota dinas Bupati Pemalang.

Bahkan ada 2 nota dinas yang terbit, pertama, tahun 2020 dan kedua, tahun 2022.

RSUD Pemalang sendiri berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.