Pemalang – Guna mencegah beredarnya obat sirup anak-anak yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG), Polres Pemalang menerjunkan personilnya untuk mengecek sejumlah apotek, klinik dan tenaga kesehatan di Puskesmas.
“Kegiatan ini guna menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha, Jumat, 21 Oktober 2022.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik apotek agar mendatakan sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menugaskan Bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirup pada anak-anak.
“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu di posyandu dan puskesmas, terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak,” tegasnya.
Untuk memberikan informasi secara luas pada seluruh kalangan masyarakat, lanjut Wakapolres, Bhabinkamtibmas telah memasang stiker di sejumlah apotek, yang berisi tentang informasi daftar obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.
“Informasi dan edukasi pada masyarakat juga disampaikan oleh Humas Polres Pemalang melalui siaran radio, serta melalui media sosial,” pungkasnya.