Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Satbinmas Polresta Pontianak Sosialisasikan UU KDRT kepada Peserta Pra Nikah
Pontianak , Polda Kalbar – Satbinmas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) terkait pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada peserta sidang pra nikah di Kantor KUA Pontianak Barat, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polresta Pontianak AKP Agus Wandi bersama staf Satbinmas. Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Materi yang disampaikan meliputi bentuk-bentuk KDRT, upaya pencegahan, serta pentingnya membangun komunikasi, saling menghormati dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga.
Melalui kegiatan ini, Satbinmas berharap para calon pasangan suami istri dapat memahami dampak KDRT serta mampu menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis, aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Satbinmas Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya KDRT dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga.