BANJARNEGARA – Satlantas Polres Banjarnegara mengamankan lebih dari 546 unit sepedamotor karena berbagai pelanggaran, dalam dua pekan terakhir. Sekitar 246 unit diantaranya, menggunakan knalpol tidak standar atau knalpot brong.
Knalpot kendaraan yang menjadi sumber polusi suara itu, Jumat 10 November 2023 dirusak menggunakan alat pemotong besi oleh petugas.
Secara simbolis, pemotongan dilakukan oleh Kasatlantas AKP Bimo Seno, Kasdim 0704 Banjarnegara, Mayor Arm Aris Khaerudin dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Banjarnegara, Gatot Suprapto.
Mewakili Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, Kasatlantas AKP Bimo Seno mengatakan, penggunaan knalpot brong cukup meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
“Pemusnahan knalpot brong juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024,” ujar AKP Bimo Seno. Alasannya, tindakan memblayer knalpot brong dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan antarkubu pendukung atau simpatisan parpol.
Terhadap pemilik sepedamotor berknalpot brong, diberi kesempatan untuk mengambil kendaraan mereka dengan syarat membawa knalpot asli/standar dan menanda-tangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penindakan terhadap kendaraan yang cukup meresahkan masyarakat umum itu, dilakukan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto