Berita  

Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Klinik Polres Salatiga Tak lagi Sediakan Obat Sirop

Avatar photo

Salatiga – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah melakukan inspeksi mendadak (sidak) obat sirop yang dilarang beredar oleh pemerintah di sejumlah apotek, toko obat hingga toko modern, Senin (24/10/2022).

Hasilnya, DKK tak menemukan peredaran obat sirop yang dilarang diedarkan. Sidak dilakukan menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pengawasan serta pengendalian peredaran obat sirop cair yang menyebabkan gangguan ginjal.

“Tidak ada obat cair (sirop) yang saat ini dilarang diedarkan dijual di apotek maupun toko obat lainnya di Salatiga,” kata Kepala DKK Salatiga Siti Zuraidah.

Dia mengatakan, dalam sidak petugas meminta pengelola apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat sirop yang dilarang diedarkan oleh pemerintah hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait peredaran obat sirop tersebut.

“Semua obat cair yang telah dikemas, kami minta untuk diturunkan dari etalase toko maupun apotek,” katanya.

Dia mengatakan, obat yang diminta turun dari etalase bukan disita melainkan ditarik dari peredaran.

“Yang menarik secara resmi adalah distributor farmasi. Dan kita minta dikemas dan disimpan di gudang sampai ada penarikan resmi,” ujarnya.

Setelah memastikan tidak menjual obat yang telah dilarang, petugas membuat berita acara sebagai bukti bahwa DKK telah melakukan pengawasan sekaligus edukasi dan ditandatangani pengelola toko obat dan penanggung jawab apotek.

“Bukan kewenangan saya menyita, kita menerapkan sesuai jalurnya. Nanti Farmasi yang melakukan penarikan selanjutnya kita buktikan sudah ditarik,” ujarnya.