Cecep Ditangkap Usai Cabuli Gadis 16 Tahun dan Ancaman Jual Ginjal Terungkap

Rembang – Seorang remaja berusia 19 tahun inisial NK alias Cecep, salah satu warga di Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, nekat perkosa gadis 16 tahun. Korban diancam pelaku akan dibunuh jika tak menurutinya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, kejadian itu bermula dari pertemuan Cecep dengan korban, warga Kecamatan Rembang, sekitar sebulan yang lalu, di salah satu desa di Kecamatan Pamotan, yakni tempat tinggal Cecep. Korban diketahui merupakan pacar dari teman Cecep, inisial J.

Saat itu, pada Selasa (12/11/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Cecep meminta korban untuk datang ke rumahnya. Cecep mengaku akan memberikan informasi kepada korban yang ingin mengetahui sifat asli pacarnya.

“Selasa, 12 November 2024 sekira 14.00 WIB, itu pelaku mengatakan kepada korban, jika ingin tahu bagaimana sifat asli pacar korban yang bernama J, untuk datang ke rumahnya. Sekira pukul 18.30 WIB korban mengiyakan hal tersebut. Korban usia sekitar 16 tahun,” terang Heri dalam konferensi pers di Mapolres setempat, hari ini (6/1/2025).

Sekitar setengah jam kemudian, korban tiba di lokasi rumah Cecep. Korban diajak masuk ke dalam rumah dan sempat di ruang tamu sebentar, setelah itu diajak masuk ke dalam kamar.

“Sekira pukul 19.00 WIB korban pamit orang tua untuk keluar rumah sebentar. Dan diberikan izin. Korban keluar dengan sepeda motor. Kemudian sekira pukul 19.15 WIB korban sampai di rumah pelaku. Korban mengikuti pelaku masuk ke dalam rumah, dan sesampainya di ruang tamu posisi keduanya berdiri,” tutur Heri.

“Tiba-tiba pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamarnya. Di situ, dia (Pelaku) pada saat itu ada nafsu birahinya. Kemudian dengan paksaan, dia meminta untuk melayani tersangka,” imbuh Heri.

Heri mengungkap, korban diancam akan dibunuh dan dijual ginjalnya apabila tidak mau melayani nafsu bejat pelaku. Dalam kejadian itu, pelaku mengaku melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak dua kali.

“Kalau tidak mau akan dibunuh dan ginjalnya akan dijual, sehingga dengan cara seperti itu, korban meskipun dengan menangis melayani nafsu bejatnya tersangka. Dari pengakuan tersangka, dua kali (perkosa korban),” papar Heri.

Karena aksinya, Cecep dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya adalah 12 tahun,” kata Heri.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo