REMBANG, Jateng – Kejaksaan Negeri Rembang paparkan pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja setahun terakhir. Di antaranya pengungkapan kasus korupsi dan penuntutan hukuman mati kepada Sumani pada kasus pembunuhan.
Capain itu disampaikan pada puncak kegiatan Hari Adhyaksa. Mulai bidang pembinaan, intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Barang Bukti Dan Barang Rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Muhammad Fahrorozi menyampaikan capaian bidang tindak pidana umum. Tuntutan pidana mati. Terdakwa Sumani, pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 76 C, UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkara tahun 2020.
Belum eksekusi, masih kasasi. Serta beberapa kasus penting lainnya.
Paparan bidang pembinaan, penyerapan anggaran 44,73 persen. Dari pagu anggaran 2023 sebesar Rp 7,718 miliar, realisasi semester I 2023 sebesar Rp 3,452 miliar.
”Berikutnya optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Target PNBP tahun 2023 sebesar Rp 910,5 juta, realisasi PNBP semester I tahun 2023 sebesar Rp 884,039 juta. Persentase realisasi PNBP 97,09 persen. Pendapatan dari segi tilang dan uang pengganti,” paparnya.
Capaian kinerja bidang intelijen. Kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat oleh seksi intelijen pada Kejaksaan Negeri Rembang tahun 2023.
Pelaksanaan rapat tim anggota koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat tingkat Kabupaten Rembang pada tahun 2023.
”Kegiatan lain jaksa masuk sekolah di SMPN 1 Sulang, SMPN 1 Kragan, SMPN 1 Sumber, dan SMPN 1 Pamotan. Lalu jaksa menyapa dilakukan di RRI Semarang,” terangnya.
Capaian kinerja tindak pidana khusus. Satu perkara di tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di salah satu bank plat merah. Sudah ditingkatkan tahap penyelidikan pada 22 Mei 2023. Perkara tindak pidana korupsi Rp 1,224 miliar penyalahgunaan setoran pelunasan pinjaman.
Berikutnya kinerja bidang Datun. Penandatanganan perjanjian kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rembang.
Kejaksaan Negeri Rembang sampai dengan saat ini telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebanyak 317 kali.
Perkara perdata dan tata usaha negara yang berhasil diselesaikan melalui jalur non-litigasi oleh seksi perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Rembang.
Pos media informasi dan pelayanan hukum gratis seksi perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Rembang.
”Ada Pos. Pos Media Informasi dan Pelayanan Hukum Gratis pada Kejaksaan Negeri Rembang Semester 1 Tahun 2023 telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis sebanyak delapan masyarakat,” jelasnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Rembang telah pengembalian, pemulihan, dan penyelamatan keuangan negara melalui pembayaran kerugian uang negara sebesar Rp 907,123 juta.
Terakhir dipaparkan capaian kinerja barang bukti/sitaan/rampasan. Penyelesaian barang rampasan. Penjualan seluruh perkara dengan total nilai penjualan Rp 34,128 juta (seluruhnya berasal dari perkara pidum).
Lelang dua perkara dengan total nilai lelang Rp 889,411 juta. Pengembalian barang bukti 41 perkara. Serta pemusnahan barang bukti 25 perkara.
sumber: radarkudus
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.