Berita  

Cadangkan Anggaran Pemilu, Banjarnegara Gunakan Permendagri

Avatar photo

BANJARNEGARA – Pengalokasian dana cadangan untuk Pemilu 2024 menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sempat terjadi silang pendapat mengenai regulasi yang digunakan dalam pengalokasian dana ini.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarnegara Agus Junaidi mengatakan kalau menurut ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus diatur dengan Peraturan Daerah. Tetapi menurut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Teknis Penyusunan APBD 2022 bisa dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Nah secara level aturan hukum, Peraturan Pemerintah Lebih tinggi dari Permendagri. Namun secara kekhususan, lebih khusus Permendagri,” kata dia, Senin (19/9)

Sehingga, kata dia, Banjarnegara mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dengan Perkada. Untuk Pilkada besaran yang dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun ini Rp 10 miliar. “Tapi secara total kita butuh informasi dari KPU, Bawaslu, Provinsi,” ungkapnya. Pengalokasian anggaran ini nantinya akan selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah. Dia menyebut anggaran untuk Pemilu ini dicadangkan dalam APBD Perubahan 2022, APBD Murni 2023, APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.

Dia menambahkan sebelum diputuskan menggunakan Permendagri, dilakukan diskusi dengan pihak terkait. “Apakah mengacu pada PP 12 Tahun 2019 mesti dengan Perda atau Permendagri 27 Tahun 2021. Akhirnya Permendagri karena sifatnya yang khusus,” pungkasnya.