Berita  

Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Berkeluarga Dibekuk Polres Pemalang Setelah Buron Empat Tahun

Avatar photo

Pemalang – Sempat buron selama empat tahun, seorang pria yang mencabuli keponakannya sendiri saat berusia sembilan tahun, dibekuk Polres Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho mengatakan, tersangka inisial S (47), warga Kecamatan Pemalang, yang kabur sejak Juni 2018 setelah dilaporkan ke polisi dibekuk di Tangerang.

”Korban saat ini sudah berumur 13 tahun, dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, sebagai keponakan,” jelas Ferry dalam keterangan di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Menurut Ferry, korban saat dicabuli masih berumur 9 tahun, yang dilakukan tersangka pada kurun waktu Januari 2018 hingga Juni 2018.

”Modusnya, tersangka merayu korban dengan imbalan memberi uang Rp10 ribu, serta melakukan pengancaman agar tidak menceritakan kepada orangtuanya untuk melayaninya,” ungkapnya.

Dikatakan Ferry, perbuatan cabul terakhir yang dilakukan tersangka kepada keponakannya itu terjadi pada Senin 4 Juni 2018.

Ia mengungkapkan, karena korban merasa kesakitan dan tersiksa atas perlakuan tersangka selama beberapa bulan itu, akhirnya melaporkan kepada ibunya.

”Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres, sebelumnya melakukan visum ke Puskesmas. Namun saat tahu dilaporkaan ke polisi, pelaku kabur,” jelasnya.

Dalam keterangannya, tersangka S mengaku melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya berkali-kali di dalam rumahnya, di dapur, dan di kebun belakang rumah.

”Saya awalnya terangsang, terus saya lakukan itu di kebun dan rumah. Ya beberapa kali. Saya dilaporkan terus saya kabur,” aku S, yang sudah berkeluarga itu.

Tersangka S baru berhasil diringkus aparat Polres Pemalang pada Jumat (12/8/2022) di wilayah Tangerang, Banten.

Atas perbuatan itu, S pun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Pemalang yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan yang masih di bawah umur itu pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.