Lamandau – Seorang kakek tiri berinisial K (35) warga Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebabnya adalah kakek tiri tersebut diduga telah berbuat cabul kepada cucu tiri atau korban yang masih berusia 6 tahun, di rumahnya di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Kamis (8/12/2022) sore.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek tirinya ada menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022) pagi.
“Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban sedang bekerja, saat berada di rumah neneknya korban di suruh tidur oleh pelaku (kakek tiri korban) di dalam kamar, saat berada di kamar pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya, namun korban menolak, kemudian pelaku membuka celana korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.”
Mendengar pengakuan anaknya tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#Polres Lamandau