Cabuli 6 Santriwati di Banyumas, Tersangka Awalnya Mengaku sebagai Paranormal

Avatar photo

BANYUMAS – UA (37), tersangka pencabulan terhadap enam santriwati di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku sebagai paranormal kepada korban.

“Tersangka mengaku sebagai paranormal yang bisa mengobati,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Tersangka mulanya berkenalan dengan korban melalui Facebook. Kemudian tersangka mengaku dapat mengobati atau membuang aura jahat para korbannya.

“Tersangka menjanjikan bisa mengobati atau mengubah roh aura negatif dari korban, sehingga korban terbujuk,” ujar Adriansyah.

Dari hasil penyelidikan sementara, dua korban mengaku disetubuhi dan empat lainnya dicabuli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga telah memperdaya sedikitinya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun. Modusnya, tersangka merayu para korban dengan membelikannya boneka hingga diajak untuk berziarah.

sumber:  Kompas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang