Cabuli 12 Siswi, 2 Guru Madrasah di Wonogiri Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya!

Avatar photo

WONOGIRI – Dua guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri yang mencabuli sebanyak 12 siswinya telah menjalani sidang perdana.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan sidang perdana kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, pasalnya ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.

“Kalau ancamannya karena dia (terdakwa) pemberatannya tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang, itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal,” jelasnya, Kamis (21/9/2023).

Dia menjelaskan agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk hari Selasa 26 September untuk pemeriksaan saksi,” kata dia.

Menurutnya, kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.

Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.

Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan kesana,” jelasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.

Pelaku adalah Y guru PAI dan M seorang kepala di madrasah tersebut. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Motif kedua oknum guru itu mencari kepuasan, keduanya tidak sampai menyetubuhi korban.

Pencabulan dilakukan dengan cara meraba tubuh dan bagian privasi korban.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua guru tersebut masing-masing mencabuli enam siswinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.

sumber: TribunSolo.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.