PEMALANG – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah berhasil menangkap buronan kasus cabul berinisial Sol (46) warga Desa Danasari, Kecamatan Pemalang.
Dia sudah empat tahun menjadi DPO polisi lantaran kabur dari rumahnya setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri ke Polres Pemalang. Sol dilaporkan atas perbuatannya mencabuli anak pelapor yang masih dibawah umur.
Sol kabur ke Jakarta dan untuk menyambung hidupnya dia jadi tukang bubur. Namun demikian dia akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pemalang setelah empat tahun berada dalam pelarian di Tangerang Banten. Dia digelandang ke Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sol dihadirkan dalam konferensi pers di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, kemarin.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan korban inisial W saat ini sudah berusia 13 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka (kemenakan).
“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang, peristiwa terakhir pada bulan Juni 2018 atau sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Kasat Reskrim.
Untuk melakukan aksi tidak patutnya itu tersangka membujuk dan merayu korban, dengan imbalan memberi uang Rp 10.000 pada korban. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam pada korban supaya tidak menceritakan pada ibunya.
Namun pada pencabulan terakhir lantaran korban merasakan sakit dan perih pada organ vitalnya akhirnya korban memberanikan diri untuk cerita kepada ibunya.
“Mendengar cerita anaknya, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” ujar Kasat Reskrim.
Lantaran perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.