Pemalang – Setelah buron selama empat tahun, S, pria asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya ditangkap aparat Polres Pemalang. Pria asal Pemalang berusia 47 tahun itu ditangkap atas tuduhan pencabulan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Perbuatan S itu diduga dilakukan pada tahun 2018 lalu, atau saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan bejat S itu dilakukan berulang kali di rumahnya.
“Korban berusia 9 tahun saat kejadian yang saat ini berusia 13 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho, dalam video yang diunggah di akun Instagram @polrespemalang, Sabtu (20/8/2022).
Dalam video itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang juga menyebutkan jika perbuatan S yang mencabuli dan melakukan rudapaksa kepada keponakannya yang masih di bawah umur itu dilakukan berulang kali. Perbuatan bejat S kali pertama dilakukan pada Januari 2018 di dapur rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Sedangkan perbuatan terakhir S kepada korban terjadi di kebun belakang rumah pelaku pada 4 Juni 2018, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang. Terakhir pada bulan Juni 2018,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang.
Setelah peristiwa terakhir itu, korban merasa sakit dan perih pada kemaluannya. Korban pun akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya terkait perbuatan tersangka, yang notabene merupakan pamannya sendiri.
Tersangka S baru berhasil diringkus aparat Polres Pemalang pada Jumat (12/8/2022) di wilayah Tangerang, Banten.
Atas perbuatan itu, S pun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Pemalang yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan yang masih di bawah umur itu pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.