Bupati Demak Serahkan Santunan Kematian Untuk Warga Miskin – Indo Berita

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Bupati Demak serahkan simbolis santunan kematian untuk warga miskin yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa, (28/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Demak juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zamzuri (58 thn) warga Mangunjiwan Demak dan Suroso (53 tahun) warga Tanubayan Bintoro Demak.

Selain itu, katanya, diserahkan pula klaim kecelakaan kerja dan meninggal dunia oleh perwakilan keluarga alm. Harsono Pekerja Rentan Dinas Sosial Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak senilai 42 Juta Rupiah, alm M Kasoni Pekerja Rentan Kecamatan Guntur Pemda Kabupaten Demak senilai 42 Juta Rupiah, dan alm Mukidin Pekerja Rentan Dinas Sosial Kecamatan Bonang senilai 70 Juta Rupiah ditambah dengan beasiswa anak.

“Kita seringkali mendengar keinginan dan harapan masyarakat, khususnya para pekerja agar mereka mendapat perlindungan atas resiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari tua dan pensiun, hingga kematian,”imbuh Eisti.

“Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional inilah, diharapkan mampu mengcover keinginan dari para pekerja sehingga para pekerja, khususnya pekerja rentan dapat bekerja dengan nyaman, karena haknya dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Demak,” tambahnya.

Bupati berharap agar semua bisa menyamakan persepsi dan bergerak bersama agar seluruh peserta jaminan sosial di Kabupaten Demak, khususnya para pekerja rentan bisa terlindungi.

“Lakukan validasi dan verifikasi data dengan seksama, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan,”ujarnya.

“Saya juga berharap agar disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk dipatuhi bersama. Melalui kegiatan ini, ini saya tidak ingin mendengar bahwa ada pekerja di Kabupaten Demak yang tidak terlindungi, “lanjutnya.

Menurutnya,klaim asuransi yang diperoleh dapat dipergunakan dengan bijak, yaitu yang bersifat produktif misalnya untuk modal usaha, dapat di tabung dan hindari untuk kebutuhan konsumtif.

Seusai penyerahan santunan acara dilanjutkan dengan sosialisasi dengan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Sumber : infopublik.id

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI