Bupati Demak Persilakan Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Avatar photo

DEMAK – Bupati Demak Estianah mempersilakan masyarakat melaporkan jika ada jual beli jabatan terkait mutasi belasan sekretaris desa Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita terkait gugatan 14 sekretaris desa (Sekdes), ke PUTN Semarang, membuat gerah Bupati Demak. Bupati Demak Estianah menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai peraturan regulasi pemerintah daerah.

“Saat ini, mungkin berita tentang Sekdes ya yang masih santer. Terus terang, Saya sebagai Bupati menyayangkan pemberitaan yang tidak dikonfirmasi dulu,” terang Bupati Demak, Rabu (14/12).

Bahkan, Bupati mempersilakan masyarakat untuk melapor ke inspektorat kalau menemukan pelanggaran. “Silakan laporkan. Kita punya inspektorat. Kalau memang ada bukti, laporkan saja,” tambah Esti.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Eisti’anah, ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatan. Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman, di Semarang mengatakan bahwa proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.