DEMAK – Menindak lanjuti Surat Edaran dari Kemenkes terkait melarang pemberian obat cair/sirop untuk pengobatan anak sementara waktu, Bupati Demak meminta masyarakat untuk menggunakan obat sesuai resep dokter.
Diketahui keputusan Kemenkes disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10) kemarin.
Munculnya SE, Bupati Demak Eisti’anah mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak untuk tidak membeli obat secara sembarangan, harus sesuai anjuran dari tenaga kesehatan.
Ia pun menyampaikan bahwa tenaga kesehatan lebih mengerti obat yang lebih tepat digunakan bila mengalami sakit.
“Saya mengimbau krpada masyarakat mungkin anak-anak atau keluarga yang mengalami batuk pilek langsung periksakan saja ke dokter karena kandungan dokter lebih mengerti,” kata Bupati Demak Eisti’anah, Kamis (20/10/2022).
Dengan mengacu pada SE tersebut, dia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati saat menanggani penyakit yang terjadi, sebab bila tidak dilakukan sesuai anjuran dokter bisa beresiko cukup besar.
“Kalau beli sendiri tanpa resep dokter atau tanpa analisis dokter kami harap jangan terlebih dahulu, hubungi tenaga kesehatan terdekat,” tutupnya.