Demak – DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-29 dan 30 masa bakti sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Demak, Jumat (30/9/2022).
Rapat paripurna terdiri atas dua agenda, yakni jawaban Bupati Demak Hj Eisti’anah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap Raperda APBD Demak tahun anggaran 2023,
dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) Demak tahun anggaran 2023.
Setelah melalui rapat yang berjalan lancar, Bupati dan DPRD Demak menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Prompemperda Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023.
Juga menyetujui Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak Nomor 903/PB/12/2022 tentang Prompemperda Kabupaten Demak Tahun 2022.
Setelah disetujui langsung dilakukan penandatanganan berita acara antara Bupati dan Pimpinan DPRD Demak.
Penandatanganan pertama oleh Ketua DPRD HS Fahrudin Bisri Slamet, sedangkan penandatanganan kedua oleh Bupati Demak Hj Eisti’anah.
Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menyatakan secara substansi penyusunan Propemperda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
maka hasil rapat konsultasi Pimpinan DPRD sebagaimana tertuang dalam laporan pada prinsipnya dapat menyetujui.
FBS mengaku bersyukur rapat paripurna berlangsung seperti yang diharapkan.
Karena itu, politikus PDIP ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati Demak dan seluruh anggota DPRD Demak.
‘’Semoga kerja sama antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Demak bisa terus terjaga.
Fokus kami selanjutnya adalah membahas Raperda tentang APBD Demak tahun 2023 dengan komisi-komisi,’’ ujar FBS.