Bulan Ramadhan, Polresta Pati Melarang Adanya Aktivitas Yang Picu Gesekan Antar Warga

Avatar photo

PATI, Jateng – Dalam rangka memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun 2023 ini. Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati agar tidak melakukan hal-hal yang memicu gesekan antar masyarakat, Selasa (28/3/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan masyarakat tidak diperbolehkan bermain atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Pasal 503 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dilarang untuk bermain atau menyalakan kembang api atau petasan, ” tulisnya melalui Himbauan Kamtibmas, Selasa (28/3/2023).

Lebih dari itu, dirinya juga memaparkan jika masyarakat disarankan tidak berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa atau sahur.

Pasalnya, hal itu dapat memicu adanya gangguan keamanan dan memicu pertikaian antar sesama masyarakat seperti tawuran dan sebagainya.

“Sahur on the road atau tongtek (membangunkan orang puasa), juga tidak boleh. Karena memicu gesekan pemuda antar kampung, ” paparnya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong. Yang mana itu menimbulkan polusi suara dan membuat banyak masyarakat sangat terganggu.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat iniini, anggota jajaran Polresta Pati dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP, ” tutupnya.

Sumber: 5news.co.id

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri