Bukannya Ibadah, Tiga Pria Malah Asyik Main Judi Remi di Cilacap, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar photo

CILACAP – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap meringkus 3 pelaku tindak pidana perjudian.

Tiga orang pelaku perjudian itu diringkus polisi saat sedang asyik-asyiknya bermain judi remi saat Ramadan, pada Kamis (14/3) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu juga ketiganya langsung dibawa polisi ke Mapolsek Kroya.

Kabaghumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, ketiganya diringkus di salah satu rumah pelaku di Desa Ayamalas, Kecamatan Kroya.

“Ada 3 pelaku yang kami tangkap kemarin, ketiga pelaku di tangkap di rumah milik salah satu pelaku saat sedang bermain judi,” katanya kepada Tribunbanyumas.com

Diungkapkan Galih, ketiga pelaku yang dibekuk polisi yakni PB (53), S (52) dan H F (36).

Adapun kasus perjudian remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

Menerima informasi terkait adanya praktek perjudian, polisi pun langsung menuju lokasi kejadian untuk memastikannya.

Diketahui para pelaku melakukan aksi perjudian menggunakan kartu remi dan uang tunai sebagai taruhannya.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat, tim langsung ke TKP dan memang benar disana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya,” jelas Galih.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 buah bolpoint warna hitam, 1 lembar potongan kertas catatan serta uang tunai sejumlah Rp207 ribu.

“Ketiganya dikenakan pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Galih menambahkan bahwa saat ini jajaran Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkannya kepada Polresta Cilacap.

“Polres Cilacap akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya.

Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung kepada kami,” pungkasnya. (pnk)

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono