Mengabarkan Fakta
Indeks

Buat Onar di Jalan Solo-Jogja, 15 Orang di Amankan Polres Klaten

KLATEN, Jateng –  Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan 15 orang yang membuat onar di Jalan Solo-Jogja, Minggu (26/2/2023) dini hari. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda yang saling serang menggunakan pentungan dan gir sepeda motor.

Kabag Sumda Polres Klaten Kompol Endang Sulistyawati menjelaskan, belasan pelaku yang ditangkap terdiri dari tujuh orang dewasa dan delapan anak. Adapun yang terluka ada enam orang dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Ada tiga lokasi kejadian pengeroyokan. Seluruhnya di wilayah Kecamatan Jogonalan,” ucap Endang saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/2/2023).

KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa menambahkan, tiga lokasi kejadian yakni di depan Pabrik Gula Gondang, sekitar SPBU Kraguman dan Lapangan Ngendo, Prawatan, Kecamatan Jogonalan.

Kejadian berawal saat empat orang asal Jogja sepulang dari Alun-Alun Klaten berpapasan dengan kelompok yang beranggotakan sepuluh orang asal Klaten yang melaju dari arah Jogja ke Kota Bersinar.

“Kelompok yang 10 orang ini putar balik mendatangi empat orang itu. Meresa terancam, dua dari empat orang tadi mengeluarkan gir, sedangkan kelompok 10 orang juga mengeluarkan tongkat baseball hingga akhirnya saling kejar,” beber Umar.

Bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah orang luka-luka dari kedua pihak. Mereka juga saling melapor atas kejadian itu. Ada empat laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Klaten.

Saat mendatangi empat orang asal Jogja, kelompok 10 orang ini di bawah pengaruh minuman keras. Aksi saling serang antarkelompok itu berkembang hingga akhirnya ditangkap 15 orang.

“Ada juga dari pihak yang terluka kami tetapkan tersangka. Yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ucapnya.

Adi, salah seorang anggota kelompok 10 orang asal Klaten menjelaskan, saat berpapasan dengan empat orang asal Jogja, dua kubu saling memandang dan akhirnya pecah perkelahian..

“Saat itu saya membawa rantai. Nggak buat apa-apa. Hanya untuk digesekkan di jalan raya. Saya menyesali perbuatan saya,” ucap Adi.

Belasan orang yang ditangkap tersebut akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

sumber: radarsolo

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI