REMBANG, Jateng – Bupati Rembang Abdul Hafidz berpesan kepada para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rembang agar meningkatkan perhatiannya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Hal ini menjadi penting untuk menghindari adanya risiko permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
“Saya minta bapak ibu Kades di dalam mengelola dana desa yang tidak lepas dari pengawasan BPK,” katanya.
Sebelumnya, Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah menjelaskan bahwa permasalahan dana desa terkait pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Padahal, efektivitas dana desa bergantung pada perencanaannya.
Para Kades diimbau untuk tidak terlambat, apalagi menunda-nunda membuat laporan pertanggungjawaban. Menunda pelaporan dinilai akan merepotkan karena bisa saja lupa, kemudian melaporkannya tidak sesuai dengan kegiatan.
Untuk menghindari hal tersebut, Hari menyarankan agar setiap desa memiliki SOP yang dapat dijadikan sebagai dasar aturan dalam pelaporan.
“Bapak ibu secara internal bisa membuat SOP, seminggu setelah kegiatan semua harus dipertanggung jawabkan, kalau tidak, tidak boleh ada kegiatan berikutnya,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak lupa dalam menghitung pajak di dalam laporan. Pajak merupakan hak negara, sehingga setiap kegiatan yang mengandung pajak, meski tidak banyak, tetap harus diperhitungkan.
Lebih lanjut, Bupati Hafidz meminta semua Kades memperhatikan setiap arahan yang diberikan oleh BPK, sehingga pekerjaan tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya.
“Apa yang disampaikan oleh BPK nanti dijalankan dengan sebaik- baiknya,” imbuhnya.
sumber: mitrapost
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara