BPJAMSOSTEK Banjarnegara Beri Santunan Kematian Pada Ahli Waris di Gumelem Kulon

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa di panggil BPJAMSOSTEK memberikan santunan bagi keluarga (ahli waris) dari peserta yang meninggal dunia akibat sakit di Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

Santunan yang diberikan dari BPJAMSOSTEK senilai total Rp 42.163.529,– kepada ahli waris almarhum Supardi, pada Rabu 14 Juni 2023, di Aula Kantor Desa Gumelem Kulon.

Nilai santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000,- dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp163.529,- yang diserahkan oleh Kepala Desa Gumelem Kulon Arif Machbub didampingi oleh Ketua Komisi IV DPRD Banjarnegara Dra Hj Istianatun Minalloh, MM serta Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Banjarnegara Ariefnur.

Diketahui, semasa hidupnya, Supardi, bekerja sebagai pramusaji di Kantor Desa Gumelem Kulon, Ia terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Kepala Desa Gumelem Kulon Arif Machbub saat pemberian simbolis santunan dari BPJAMSOSTEK mengungkapkan, Pemerintah Desa sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas adanya pemberian santunan kepada ahli waris, hal ini merupakan program pemerintah untuk melindungi tenaga kerja melalui kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Ia berharap kepada seluruh warganya (pekerja mandiri) untuk turut serta mengikuti program BPJAMSOSTEK, agar dapat terlindungi dengan manfaat yang diberikan, sehingga dalam bekerja bisa tenang dan nyaman.

“Pemberian santunan ini tentunya sangat membantu bagi warga kami yang ditinggalkan oleh pencari nafkah utama, kami berharap kepada para pekerja mandiri khususnya di Desa Gumelem Kulon untuk bisa mengikuti program BPJAMSOSTEK agar dalam bekerja bisa tenang dan bebas cemas, karena sudah terproteksi manfaat program BPJAMSOSTEK,” jelas Gus Abud sapaan akrab Kades Gumelem Kulon.

Dijelaskan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Banjarnegara Ariefnur, bahwa selain santunan kematian, maanfaat lain dari mengikuti program BPJAMSOSTEK yaitu biaya pengobatan unlimited ketika mengalami kecelakaan kerja, selain pengobatan unlimited adajuga penggantian upah, serta beasiswa untuk 2 orang anak dengan nominal sebesar Rp174 juta.

“Harapan kami, semua masyarakat dapat sadar dan segera mejadi peserta BPJAMSOSTEK agar tenang dalam bekerja,” imbuhnya.

Sebagai tambahan informasi, kepesertaan BPJAMSOSTEK selain diperuntukan bagi pekerja penerima upah (PU) juga bisa diikuti oleh para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU).

Untuk BPU ini sangat luas, mulai dari petani, pedagang, tukang ojek, wartawan, pekerja rumah tangga dan lain sebagainya.

“Prinsipnya, untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK adalah diperuntukan bagi mereka yang sudah bekerja, agar mereka dalam bekerja bisa tenang dan nyaman, bebas cemas,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: banjarnegara.pikiran-rakyat.com

 

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase