HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, siap melanjutkan pencarian korban hilang akibat banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe. Sesuai dengan keputusan bupati, 14 hari ditetapkan sebagai masa tanggap darurat.
Pelepasan koordinator atau manajemen pola pencarian korban hilang dari Basarnas ke Pemerintah Daerah akan dilakukan setelah pencarian hari ke-10.
Sesuai SOP masa pencarian 7 hari pertama dan pertambahan waktu 3 hari, koordinator pencarian dan pertolongan korban hilang dibawah kendali Basarnas.
Setelah melewati masa itu dan Basarnas tidak lagi memperpanjang waktu pencarian, sehingga asesmen pencarian korban hilang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“BPBD siap melanjutkan pencarian korban sesuai masa tanggap darurat. Kami juga akan mendatangkan alat berat amfibi yang mampu beroperasi di air,” ujar Kepala BPBD Humbahas, Benthon Lumban Gaol, Senin, 11 Desember 2023.
Sementara itu, berikut data 10 orang korban hilang akibat banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe;
Pintar Simanullang, laki-laki 70 tahun
Juni Silaban, perempuan 10 tahun
Dino Silaban, laki-laki 6 tahun
Efa Purba, perempuan 22 tahun
Lasroha Simanullang, laki-laki 40 tahun
Kristan Siregar, laki-laki 8 tahun
Dengan Sihombing, laki-laki 50 tahun
Opung Gomgom Simaremare, perempuan 82 tahun
Ceria Banjarnahor, perempuan 25 tahun
Sartika Simanjuntak, perempuan 19 tahun
Selain korban hilang, akibat bencana ini sebanyak 13 rumah rata dengan tanah, 22 rumah rusak berat, 16 rumah rusak ringan, dan 50 hektare areal pertanian dan ladang rusak.
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu