SUKOHARJO – Polres Sukoharjo dan Polda Jateng membongkar lokasi pembuatan uang palsu (upal) di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota atau tepatnya di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo, Senin (24/10/2022). Dari lokasi tersebut, uang palsu menyebar ke Lampung, Bandung, dan kota-kota lainnya di luar Sukoharjo.
Dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (1/11/2022) terungkap, terbongkarnya peredaran upal berawal dari tersangka Suwardi mendatangi Agen BRI Link Mini di Lampung untuk transfer senilai Rp 5 juta dengan 26 lembar uang palsu, Jumat (7/10/2022).
Dari pengembangan kasus tersebut, ditangkap tersangka lainnya, yakni Shofi Udin alis Udin dan ditemukan uang palsu senilai Rp 40 juta.
Berlanjut penangkapan Rino di Brumbung, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dan didapati uang palsu senilai Rp 385 juta.
Dari nyanyian para tersangka, polisi menangkap Purwanto di Bandung, Jabar yang mengaku mendapatkan upal dari Tri Hendro.
Pengembangan terus dilakukan. Polres Mesuji, Lampung menangkap Suwardi dan Susanto. Di Kota Solo, polisi membentuk Handyan Fatur Rahman Alias Andi dengan barang bukti upal Rp 31, 9 juta, dan Alvi Budi Santoso alias Aji dengan barang bukti upal Rp 350 juta.
Petugas gabungan lalu menangkap Tri hendro di Semarang. Berlanjut menciduk Tantomo di Langenharjo, Sukoharjo dan Sarimin di Percetakan Dilla Offset di Gayam, Sukoharjo.
Irvan Mahendra, yang mengaku sebagai pemilik percetakan dan dijadikan sarang pembuatan uang palsu di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo, Jumat (28/10/2022).
Total barang bukti upal yang disita polisi senilai lebih dari Rp 1 miliar.