Berita  

Bocah 16 Tahun Korban Pencabulan, Kapolres Sukoharjo: Kenalan via Facebook

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Seorang gadis, sebut saja Mawar (16) asal Sukoharjo menjadi korban persetubuhan pemuda pengangguran asal Surakarta pada Selasa (9/5/2023).

Pelaku yang berinisial AW (19), warga Nusukan Surakarta melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan iming-iming akan menikahi korban.

Keduanya saling kenal dua minggu terakhir melalui Facebook.

Pelaku juga merayu korban untuk menjual kalung milik korban untuk biaya hidup pelaku yang merupakan pengangguran.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua agar berhati-hati dan selalu mengawasi putra-putrinya, secara langsung maupun tidak langsung.

“Selain itu juga mengawasi aktivitas di media sosial anak agar tidak ada korban lain,” ucapnya melalui Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).

Tentunya, lanjut AKBP Sigit, harus ada komunikasi dari hati ke hati antara orangtua dan anak.

Hal itu agar permasalahan yang dihadapi sang anak bisa diceritakan.

“Sehingga anak terbuka kepada orangtua.”

“Sehingga orangtua mampu mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengajak masyarakat Sukoharjo untuk seduluran saklawase dan menjaga kamtibmas.

“Polisi, TNI, pemerintah, dan masyarakat bersatu, Sukoharjo aman,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pemuda asal Nusukan Surakarta berinisal AW (19) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sukoharjo pada Selasa (9/5/2023) malam.

Dia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak, Mawar (16) di sebuah kos di daerah Colomadu Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, keduanya kenal melalui media sosial Facebook selama sekira dua minggu.

Kapolres menyampaikan, pada Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

“Sekira pukul 11.00 pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban,” ucapnya.

AKBP Sigit menyampaikan, saat itu korban berpamitan dengan orangtuanya hanya hendak membeli susu di warung.

“Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Sigit, pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban dengan alasan diperuntukkan untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.

Pasalnya, pelaku merupakan pengangguran.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kos pelaku yang berada di daerah Colomadu Karanganyar.

“Sekira pukul 14.40 pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban,” ungkapnya.

Ayah korban, lanjut AKBP Sigit, menghubungi nomor telepon 110, dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkatimas.

“Selanjutnya korban diantar ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng