BNN Jateng Ungkap Peredaran Ganja di Soloraya, Otak Pelaku Napi LP Wonogiri

Avatar photo

SEMARANG – Seorang oknum staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes berinisial AN kedapatan memakai dan diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.

Paket ganja seberat 35 gram dibeli AN senilai Rp 500 ribu melalui jasa pengiriman. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dua kali.

Paket diantar oleh petugas jasa pengiriman ke alamat tujuan dan diterima oleh orang tua pemesan di Pakis Haji, Desa Kaligiri, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada, Selasa (28/11).

Kasus tersebut diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada, Rabu (29/11), sementara barang bukti ganja kasus pertama telah digunakan pelaku.

“Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemesan paket tersebut yaitu inisial AN yang sedang bekerja sebagai oknum Staf Satpol PP,” kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Agus Rohmat dalam keterangan pers, Rabu (20/12).

Kasus serupa menggunakan jasa pengiriman juga terjadi di Kabupaten Karanganyar. Paket ganja seberat 2 kilogram terpantau oleh Bea Cukai Surakarta.

Pengiriman paket tujuan Ploso Kulon Desa Ploso, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar itu diterima langsung oleh pelaku berinisal ADA. Petugas yang membututi seketika mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan kembali biji ganja seberat enam gram, daun ganja seberat 10 gram dan daun ganja seberat satu gram serta peralatan lainnya untuk mengedarkan narkotika,” katanya.

Berdasarkan pengembangan pelaku mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan ganja oleh seorang narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Wonogiri bernama inisial ATW.

“Selanjutnya napi ATW dengan barang bukti sebuah buah handphone diamankan petugas,” katanya.

Terhadap para pelaku dilakukan proses penyidikan dan dikenakan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

sumber : JPNN.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang