Berita  

BNN Jateng Ungkap Peredaran Ganja di Lingkungan Kampus

Avatar photo
SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar peredaran narkoba jenis ganja di salah satu kampus Kota Semarang. Narkotika golongan 1 ini diedarkan khusus ke mahasiswa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat, mengatakan kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi tentang adanya pengiriman ganja ke Kota Semarang dari Medan melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1) lalu.
“Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat 2 orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas,” ujar Agus dalam jumpa pers, Rabu (21/2).
Petugas lalu menangkap dua tersangka masing masing berinisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18). Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 2 kilogram ganja
“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram bruto. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta,” jelas dia.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian mengamankan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga seorang mahasiswa dan MHA (25). DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut.
“Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” sebut dia.
Dia menjelaskan, komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.
“Kami tidak bisa menyebutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak,” ungkap Agus.
Untuk menekan peredaran narkoba di kampus-kampus ia meminta kepada mahasiswa untuk berani melapor bila mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
“Kita bersyukur ini bisa terungkap, manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerja sama dan berantas bersama,” kata Agus.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng