LAMANDAU, Kalteng — Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng bekerjasama dengan jajaran Polsek Sematu Jaya telah mengamankan seorang laki – laki inisial H (33) Yang di duga sebagai pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Minggu (16/7/2023) malam.
Kejadian tersebut terungkap saat salah satu warga Desa Bukit Raya mendengar keributan di rumah tetangganya, mendengar hal tersebut warga mendatangi sumber keributan dan merasa terjadi sesuatu yang mengkhawatirkan warga tersebut menghubungi petugas Kepolisian Posyan Bukit Raya, Polsek sematu Jaya.
Setelah Petugas datang, warga bersama personel posyan Bukit Raya Polsek Sematu Jaya, mencoba membuka pintu dan ternyata di dalam rumah di temukan H (33) dan seorang perempuan dalam keadaan terbaring di lantai rumah.
Selanjutnya petugas mengamankan H dan di bawa ke Posyan Bukit Raya.
Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K di dampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, S.I.K., M.M. dan Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi Pers, Senin (24/7/2023) pagi menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Lamandau sedang menangani perkara menghilangkan nyawa orang lain.
” Kejadian tersebut bermula saat pelaku H (33) pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, hendak masuk rumah, namun pintu dalam ke adaan terkunci, pelaku memanggil manggil istrinya namun tidak ada jawaban, kemudian pelaku berinisiatif masuk rumah melalui jendela, setelah jendela berhasil di buka pelaku masuk dan di dalam rumah bertemu dengan istrinya M (46), saat itu pelaku di tegur dengan kata kata ” kamu itu tukang rusak aja” mendengar hal tersebut H ( 33) emosi pergi kedapur dan mengambil pisau, kembali ke dalam rumah mendatangi M (46) langsung menusuk kan pisau tersebut ke tubuh korban berkali kali hingga korban jatuh ke lantai.” Ungkap Kapolres.
“Terhadap korban telah di bawa ke rumah sakit di akukan Visum Et Revertum dan sesuai hasil visum korban telah meninggal dunia.”
“Adapun motif dalam peristiwa tersebut yaitu H (33) merasa sakit hati di kata katai istrinya sebagai perusak jendela dan pada saat kejadian pelaku terpengaruh minuman keras.” Tambahnya.
Untuk pelaku H (33) saat ini berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum.
Dalam peristiwa tersebut telah di lakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah Jaket warna Coklat muda, 1 (satu) buah celana panjang warna Cream, 1 (satu) buah kaos dalam singlet warna Coklat dan 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam.
” Terhadap pelaku dapat di sangkakan dengan pasal 338 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.” Pungkasnya.
Sumber : www.beritamerdekaonline.com
#Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Banda Aceh, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Bali, Polda NTT, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Sumsel, Polda Kaltara, Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Kalsel, Polda Riau, Polda Sulteng, Polda Babel, Polda DIY, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Kepri, Polda Maluku, Polda Gorontalo, Polda Metro Jaya, Polda Sulbar, Polda Malut, Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Banten
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.