Berita  

Bila Disepakati Semua Wali, Dinas Pendidikan Rembang: Komite Sekolah Boleh Tarik Sumbangan

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Usai viral tarikan infak di SMKN 1 Sale, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengeluarkan pernyataan bahwa seluruh PAUD, Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak boleh memungut sumbangan kepada siswa.

Hal itu disampaikan Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, Senin (17/7) siang kepada wartawan.

Menurut Sutrisno, berdasarkan Permendikbud 75 2016, yang boleh menarik sumbangan kepada wali siswa adalah komite, bukan sekolah.

Ia mengungkapkan, terkait dengan sumbangan, hal itu bergantung pada kreativitas komite dalam menjalin komunikasi dengan wali.

Pengurus komite sekolah berhak mengundang wali dalam rapat sekolah.

Sutrisno menyampaikan, dalam rencana pemenuhan kebutuhan, tugas sekolah adalah melaporkan kepada Dindikpora.

Sebab, atas laporan itu Dindikpora akan memilah apakah rencana kebutuhan tersebut akan dipenuhi pemerintah atau tidak.

Sehingga jika ternyata ada rencana penanganan oleh pemerintah, maka komite tidak perlu menarik sumbangan.

“Silakan pintar-pintarnya komite merayu orang tua sehingga setuju dan berkenan memberikan dananya demi kemajuan sekolah. Tentu saja, ada hal-hal yang tidak bisa dibiayai dari dana BOS,” terang Sutrisno.

Ia menjelaskan, alur permintaan sumbangan oleh komite kepada wali adalah diawali dengan sekolah memaparkan kebutuhan.

Setelah kebutuhan itu disetujui, selanjutnya komite mengundang rapat wali membahas hal itu.

Namun, Sutrisno mengingatkan rencana komite menghimpun sumbangan harus benar-benar disepakati oleh orang tua siswa.

Jika ada satu saja orang tua yang ternyata tidak sepakat, maka sebaiknya renana menghimpun sumbangan tidak dilakukan.

“Satu orang tidak setuju, jangan (dilakukan). Kalau satu orang tidak setuju, ramai. Biasanya saat rapat setuju semua. Nanti pada eksekusi biasanya timbul gejolak. Sekolah tidak boleh memungut (sumbangan), kalau komite silakan,” paparnya.

Menurut Sutrisno, dalam menghimpun dana untuk sekolah, komite tidak harus menyasar orang tua alias wali siswa.

Komite juga bisa mengajukan sumbangan tersebut kepada perusahaan atau badan yang berpotensi bisa memberikan.

“Sumbangan dari wali biasanya tidak ada menyebutkan nominal,” tandasnya.

sumber: suaramerdeka

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng